Jambi

PTTUN Tolak Gugatan Eks Kades Saliman, Pemkab Merangin Menang Banding

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 15:00 WIB
Foto: Pemkab Merangin dalam mengawal kasus sengketa pencopotan eks Kades (Dok. Pemkab Merangin)
Merangin -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan banding sengketa tata usaha negara melawan Saliman Eks Kades Sungai Kapas, Kecamatan Bangko. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menolak seluruh gugatan Saliman melalui putusan tingkat banding tertanggal 9 Oktober 2026.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Tim Advokasi Pemkab Merangin sekaligus membatalkan putusan PTUN Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 13 Agustus 2026.

"Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata perwakilan Tim Advokasi Pemkab Merangin sekaligus Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan menolak gugatan Saliman untuk seluruhnya. Dengan putusan itu, Pemkab Merangin memenangkan sengketa tersebut di tingkat banding.

Alex mengatakan Pemkab Merangin menghormati seluruh proses peradilan dan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada intervensi dalam proses persidangan.

Kasus gugatan ini bermula terkait soal SK Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas yakni Saliman oleh Bupati Merangin. Pemberhentian itu berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Perkara pemberhentian ini juga bermula setelah muncul aksi warga yang mempersoalkan kepemimpinan Saliman. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Saliman sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai Kades di tengah tekanan massa karena dalam tuduhan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 700 juta.

Namun, dugaan itu tak terbukti sehingga surat pengunduran diri di cabut oleh Saliman hingga tak berselang lama, Saliman diberhentikan jadi Kades sesuai SK Bupati. Kala itu, Saliman tak terima hingga dirinya menggugat SK tersebut dan sempat dinyatakan menang di PTUN pada Agustus 2026 lalu yang kemudian Pemkab Merangin ajukan banding di PTTUN Palembang.

Atas Perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026 antara Saliman dan Bupati Merangin putusan PT TUN Palembang menerima Banding Pemerintah Kabupaten Merangin
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN. PLB tanggal 9 Oktober 2026.

"Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan," ujarnya.

Alex menyebut kemenangan di tingkat banding tersebut tidak terlepas dari kerja Tim Advokasi Pemkab Merangin yang mengawal perkara sejak awal. Tim tersebut terdiri atas M. Halik Alnemeri, Saiful Kipli, M. Fauzan Budi Saroko, Alex Sander Mandala Putra, dan Dwi Retno Wijanti.

Pemkab Merangin menyatakan akan tetap menjalankan pelayanan publik dan roda pemerintahan seperti biasa di tengah proses penyelesaian sengketa hukum tersebut.

"Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan roda pemerintahan tidak terganggu," tegas Alex.



Simak Video "Video: Kades di Gorontalo Gelar Demo Protes Regulasi Dana Desa"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork