Tiga orang tewas setelah motor yang dikendarai satu keluarga di OKU Timur, Sumatera Selatan, ditabrak mobil SPPG. Sementara seorang anak berusia 4 tahun mengalami luka-luka.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.55 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Grandmax pikap box bernopol BG-8546-YH bertabrakan dengan motor Yamaha Vixion bernopol BG-5688-AAC yang ditumpangi empat orang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur Ipda Sudiono mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Muhammad Unus Jauhari (26), warga Kecamatan Madang Suku I, melaju dari arah Kota Negara menuju Rasuan.
"Saat melintas di lokasi kejadian setelah jalan menikung, mobil oleng ke kiri dan masuk ke jalan yang bergelombang dan berpasir," kata Sudiono saat dikonfirmasi,Jumat (9/10/2026).
Pengemudi kemudian berusaha mengarahkan kendaraannya ke kanan. Namun, mobil diduga kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, motor yang dikendarai Subeliyadi (28) melaju dari arah Rasuan menuju Kota Negara. Pengendara motor tersebut membonceng Megawati serta dua anak, Mahendra (7) dan Mahardika (4). Mereka merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat dan pengendara sepeda motor tidak dapat menghindar lagi, mobil kemudian membentur bagian depan sepeda motor Yamaha Vixion," jelasnya.
Benturan tersebut membuat pengendara dan ketiga penumpang motor terjatuh. Mereka mengalami luka, terutama di bagian kepala.
Subeliyadi dan Mahendra meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Megawati sempat dirujuk ke RSUD Belitang Tulus Ayu untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, Mahardika yang masih berusia 4 tahun mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis. Pengemudi mobil dan penumpangnya, Muhammad Ihwan (48), dilaporkan tidak mengalami luka.
Polisi telah mengamankan pengemudi mobil beserta kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah didata untuk dimintai keterangan.
"Untuk pengemudi mobil Grandmax sudah kami amankan di Polres OKU Timur. Kedua kendaraan juga sudah diamankan sebagai barang bukti dan perkara masih dalam proses penanganan Unit Gakkum," katanya.
Saat ini, polisi masih memeriksa pengemudi dan saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mendalami penyebab kecelakaan. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak Video "Video Kakorlantas: Korban Tewas Kecelakaan Turun 25% saat Operasi Lilin 2025"
(csb/csb)