Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Lalu, kapan BSU Kemnaker 2026 cair?
Informasi perihal BSU masih sebatas pemberitahuan saja. Pemerintah belum memberikan pengumuman lebih lanjut terkait syarat penerima hingga jadwal pencairan. Kendati begitu, masyarakat perlu mengetahui informasi yang sudah disebarkan.
Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026
Saat ini, pemerintah belum menetapkan kriteria pekerja penerima BSU 2026. Kendati begitu, bila mengacu pada regulasi penyaluran BSU tahun lalu, berikut ini syarat dan kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(mep/mep)