Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan terbaru tersebut mesti dipahami oleh penerima PIP 2026 agar tidak melewatkan informasi penting.
Dilansir laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan mengenai PIP 2026 diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengganti aturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apa itu PIP?
Dilansir dari laman portal SIPINTAR, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai kebutuhan pendidikan.
Bantuan ini disalurkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang untuk menerima bantuan pendidikan. Siswa dapat mengajukan diri melalui sekolah masing-masing dengan melampirkan bukti status kesejahteraan keluarga. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
(mep/mep)