Memasuki bulan Oktober 2026 yang terdiri atas 30 hari, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu perihal ketersediaan tanggal merah, libur nasional, maupun cuti bersama. Selain itu, penting juga untuk mencatat deretan hari besar yang diperingati di tingkat nasional hingga internasional sepanjang bulan ini.
Mengacu pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, bulan Oktober 2026 bertepatan dengan transisi bulan Rabiul Akhir dan Jumadil Awal 1448 H. Pada bulan ini, tidak terdapat kegiatan keagamaan secara nasional yang ditetapkan sebagai hari libur resmi.
Lantas, bagaimana aturan libur dan cuti resmi di bulan Oktober 2026? Simak ulasan lengkap mengenai kalender, daftar hari besar, hingga penanggalan Jawa berikut ini.
Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Oktober 2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah tidak menetapkan tanggal merah resmi untuk libur nasional maupun cuti bersama sepanjang bulan Oktober 2026.
Satu-satunya tanggal merah yang berlaku pada bulan ke-10 ini adalah libur akhir pekan pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi pekerja atau pegawai yang ingin menikmati libur panjang, disarankan untuk mengambil jatah cuti tahunan mandiri dengan memilih hari yang berdekatan dengan akhir pekan, seperti Kamis dan Jumat atau Senin dan Selasa.
Simak Video "Video Arus Balik Terurai Akibat WFA"
(mep/mep)