Cek Desil Penerima Bansos September 2026 Lewat HP, Cuma Pakai NIK KTP

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 20 Sep 2026 15:30 WIB
Ilustrasi cek desil. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Saat ini, masyarakat dapat memantau peringkat kesejahteraan keluarga secara mandiri lewat HP melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Dengan mengetahui peringkat desil, masyarakat kurang mampu dapat memastikan kelayakan diri untuk menerima program bansos seperti PKH, BPNT (Sembako), hingga PBI JK. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos

Pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil), dari yang paling rentan hingga paling mampu:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.
  • Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Berada di batas aman dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup. Berkesempatan mendapatkan bantuan jaminan kesehatan (PBI JK) atau program khusus.
  • Desil 6-10 (Menengah ke Atas / Sejahtera): Kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan berpenghasilan stabil. Kategori ini tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.



Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork