Total Tanggal Merah 2027 Resmi, Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 16 Sep 2026 07:00 WIB
Ilustrasi cek tanggal merah 2027. (Foto: BBC Magazine)
Palembang -

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan total tanggal merah untuk kalender tahun 2027. Penetapan ini mencakup rincian lengkap libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan bersama ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta dalam menyusun agenda harian, jadwal kerja, hingga rencana liburan.

Berikut rangkuman lengkap total tanggal merah 2027 yang mencakup daftar libur nasional dan cuti bersama untuk detikers. Simak!

Apa Itu SKB 3 Menteri?

Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 disahkan pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni:

  • Menteri Agama (Menag)
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Kesepakatan ini menjadi pedoman resmi secara nasional untuk mengatur jam kerja efisien serta memfasilitasi perencanaan kegiatan masyarakat sepanjang tahun 2027.



Simak Video "Video: Timnya CR7 Dihajar 4-0 oleh AL Ain di AFC Champions League"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork