Pemerintah menetapkan tanggal merah 2027 secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan ini menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dalam merencanakan agenda kerja atau liburan di tahun depan.
Dilansir detikNews, penetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dilakukan pada Selasa, 15 September 2026. SKB tersebut disahkan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Keputusan tersebut merupakan hasil bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Berikut rincian lengkap libur nasional dan cuti bersama 2027.
Link Unduh SKB 3 Menteri Libur 2027
Libur nasional dan cuti bersama 2027 mencakup tanggal merah Hari Raya Idul Fitri, Nyepi, Kenaikan Yesus Kristus, Isra Mikraj Nabi Muhammad, Tahun Baru Imlek, peringatan hari besar, hingga Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, total tanggal merah 2027 sebanyak 26 hari yang terbagi menjadi 18 libur nasional dan 8 cuti bersama. Masyarakat dapat mengetahui rincian libur tersebut melalui laman Kemenko PMK pada link di bawah ini:
- Link Unduh SKB 3 Menteri Libur 2027
Melalui keputusan kalender tanggal merah tersebut, masyarakat umum hingga instansi pemerintah dan swasta bisa mulai merencanakan berbagai agenda tahunan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, pastikan juga memantau perubahan atau penyesuaian jadwal dari pemerintah untuk momen tertentu.
Simak Video "Video: Timnya CR7 Dihajar 4-0 oleh AL Ain di AFC Champions League"
(mep/mep)