Pemprov Sumsel Dukung Pengelolaan Karbon Hutan Berkelanjutan

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Dukung Pengelolaan Karbon Hutan Berkelanjutan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jul 2026 11:00 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang saat menerima kunjungan Komisi IV DPR RI di Palembang
Foto: Wagub Sumsel Cik Ujang saat menerima kunjungan Komisi IV DPR RI di Palembang (Dok. Humas Pemprov Sumsel)
Palembang -

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dalam mendukung tata kelola pemanfaatan penyerapan karbon hutan yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Cik Ujang saat menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI, dalam rangka diskusi penguatan tata kelola perizinan berusaha pemanfaatan penyerapan karbon hutan produksi guna menjamin kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat (17/7/2026).

Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja Komisi IV DPR RI. Menurutnya, kehadiran rombongan DPR RI merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemprov Sumsel untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Provinsi Sumsel memiliki komitmen kuat dalam mendukung agenda prioritas nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya dalam sambutan.

Ia menjelaskan, Sumsel secara konsisten mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, melalui implementasi berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

ADVERTISEMENT

Menurut Cik Ujang, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata. Salah satunya melalui terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang memberikan persetujuan penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikelola PT Global Alam Lestari.

"Proyek ini menjadi pilot project nasional yang membuktikan bahwa perlindungan dan restorasi lahan gambut mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan," katanya.

Cik Ujang menegaskan, tata kelola perizinan karbon hutan harus berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga kelestarian hutan melalui pemulihan ekosistem gambut, pencegahan kebakaran hutan. Serta perlindungan keanekaragaman hayati, dan menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan akses pendidikan, penyediaan fasilitas sosial dan penerapan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, Sumsel diperkirakan memiliki cadangan karbon sekitar 416 juta ton. Potensi tersebut menjadi modal besar bagi daerah untuk berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

Cik Ujang berharap Komisi IV DPR RI dapat memberikan dukungan dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik greenwashing.

Menurutnya, selain mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional, kebijakan nilai ekonomi karbon juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads