Sumatera Selatan

Eks Bupati Muba Dodi Reza Dipanggil Kejati Sumsel, Ada Apa?

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jun 2026 19:00 WIB
Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: Raja Adil Siregar)
Muba -

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dia dipanggil untuk dimintai keteragan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Muba.

Dodi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (24/6), mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dodi datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan berkacamata. Usai menjalani pemeriksaan, ia terlihat keluar melalui pintu belakang Gedung Kejati Sumsel dengan langkah cepat menuju kendaraan yang telah menunggunya.

Mobil berwarna hitam tampak sudah terparkir tepat di depan pintu belakang gedung. Dodi kemudian langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Iwan Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muba tersebut.

"Benar, hari ini (Rabu) yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Iwan, pemeriksaan dilakukan karena Dodi dinilai mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Bupati Mba. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba," ungkapnya.

Namun, Iwan belum merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Dodi selama pemeriksaan berlangsung. Ia menyebut seluruh pertanyaan merupakan kewenangan tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Iwan menegaskan, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan tersebut. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara juga akan dimintai keterangan secara bertahap.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara ini," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan sendiri telah menetapkan satu tersangka inisial YK yang merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. YK merupakan Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (18/6/2026).



Simak Video "Video: Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork