Hari Buruh Internasional 2026 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bagi masyarakat yang bertanya-tanya apakah 1 Mei 2026 termasuk tanggal merah, jawabannya adalah ya, dan bahkan berpotensi menjadi libur panjang tiga hari berturut-turut.
Dilansir dari detikNews, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Buruh jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Meski tidak disertai cuti bersama, hari libur ini langsung tersambung dengan akhir pekan sehingga total masyarakat bisa menikmati libur selama tiga hari. Rinciannya sebagai berikut:
Jumat, 1 Mei 2026 - Hari Buruh Internasional (libur nasional)
Sabtu, 2 Mei 2026 - Libur akhir pekan
Minggu, 3 Mei 2026 - Libur akhir pekan
Penetapan Hari Buruh sebagai libur nasional telah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026
Selain Hari Buruh, Mei 2026 masih memiliki sejumlah tanggal merah lainnya. Total ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama sepanjang bulan ini.
1. Libur Nasional
- Jumat, 1 Mei 2026 - Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 - Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 - Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 - Hari Raya Waisak 2570 BE
2. Cuti Bersama
- Jumat, 15 Mei 2026 - Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 - Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Swasta
Dilansir dari situs Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, SKB 3 Menteri turut mengatur instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga telekomunikasi, PLN, PDAM, pemadam kebakaran, perbankan, dan perhubungan untuk tetap mengatur penugasan pegawainya selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan yang berlaku.
Soal hak cuti, SKB menegaskan bahwa cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan pegawai. "Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian bunyi SKB tersebut.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi lembaga dan instansi swasta, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
SKB 3 Menteri ini diterbitkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pedoman resmi bagi seluruh masyarakat, dunia usaha, dan civitas akademika dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Itulah informasi lengkap seputar libur Hari Buruh 2026 dan daftar tanggal merah Mei 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri. Jadi, bagi detikers yang masih penasaran apakah Hari Buruh 2026 libur atau tidak, kini sudah terjawab secara resmi. Tandai kalender dan manfaatkan libur panjang akhir pekan di pertama Mei 2026 mu! Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video: Cuti Bersama 2026 Sah 8 Hari! Amankan Jadwalmu Sekarang! "
(dai/dai)