Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Lewat HP!

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Apr 2026 21:00 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan online. (Foto: iStock)
Palembang -

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia agar tetap legal digunakan di jalan. Kini, seiring berkembangnya zaman, proses pengecekkan hingga pembayaran pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan online hanya melalui smartphone, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien. Lalu, bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Melalui Website Samsat Online Nasional

Dikutip detikOto, pengecekan pajak kendaraan online tidak berlaku antarprovinsi, pastikan memilih Samsat sesuai provinsi plat kendaraan.

  • Buka laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  • Pilih kantor Samsat sesuai provinsi domisili kendaraan
  • Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol "Lihat Info"
  • Sistem akan menampilkan informasi biaya PKB, SWDKLLJ, dan data kendaraan
  • Klik "Cetak" jika ingin menyimpan atau mencetak informasi tersebut



Simak Video "Video Pajak Avanza RI Rp 5 Juta, di Thailand Rp 150 Ribu"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork