Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 Juni 2026? Ini Aturan Resmi Lengkap Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 15 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik/felicities)
Palembang -

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk sebagai penerima gaji 13 tahun ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, ada empat jenis penerima gaji 13 tahun ini yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dari keempat tersebut akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13?

Mengacu pada aturaan resmi di atas, PPPK termasuk sebagai penerima gaji ke-13 di tahun 2026. Namun begitu, terdapat ketentuan yang mesti dipahami bagi PPPK perihal gaji tersebut.

1. PPPK dnegan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork