Bansos Kemensos April 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Penerima Terbaru-Nominal

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 08 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi bansos cair. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Palembang -

Penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencairan di bulan April 2026 memasuki distribusi tahap kedua. Banyak yang bertanya perihal bansos Kemensos April 2026 kapan cair.

Dilansir Instagram Kemensos RI, pemerintah bersama PT Pos Indonesia menyiapkan skema baru penyaluran bansos yang akan mencakup pemberdayaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kolaborasi tersebut memanfaatkan jaringan luas PT Pos hingga ke pelosok.

Tak hanya mempercepat distribusi, skema tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjangkau wilayah sulit yang lebih efisien. Pemerintah juga memastikan bansos tetap disalurkan tanpa adanya potongan apapun.

Daftar Bansos Kemensos April 2026 Lengkap Nominal

1. Bansos PKH

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dikutip dari website KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dari komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

2. Bansos BPNT

BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT. Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.

Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali. Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Maret, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pencairan jelang Lebaran memasuki tahap 1. Bagi masyarakat yang sudah menerima di bulan Januari atau Februari, maka tidak akan mendapatkan bantuan lagi untuk tahap pertama dan bisa menunggu penyaluran tahap kedua di bulan April, Mei, atau Juni.

3. Bansos PBI JK

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.



Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork