Sektor pelayanan publik, pengamanan dan penanggulangan bencana tidak masuk dalam kategori ASN Pemprov Sumsel yang melaksanakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan, mereka akan tetap work from office (WFO) pada Jumat. Kebijakan ini telah ditetapkan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui surat edaran.
"Ada perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO. Tidak seluruhnya melakukan WFH, ini untuk mereka yang berkaitan dengan pelayanan publik," ujar dia, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, ASN yang melaksanakan WFO di lingkungan Pemprov Sumsel adalah pegawai yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kemudian mereka yang bekerja di RSUD Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Khusus Gigi dan Mulut, dan RS Khusus Mata. Unit pelaksana teknis SMA, SMK, dan SLB pada dinas pendidikan juga melaksanakan WFO," jelasnya.
"Termasuk juga di unit-unit pelaksana teknis di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, SE Gubernur Sumsel terkait pelaksanaan WFH setiap Jumat bernomor 800.1/12330/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel. SE ditandatangani gubernur pada 31 Maret 2026.
"Hari Jumat nanti insyaallah sudah diberlakukan. SE tersebut berlaku sejak 1 April kemarin, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan," ujarnya.
Kebijakan ini juga mengatur soal sanksi kepada pegawai yang melanggar. Meski bekerja secara WFH, ASN tetap diminta mengaktifkan handphone.
"Kepala perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini. Kondisi handphone ASN juga diminta untuk aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam kondisi silent atau don't not disturb (DND)," jelasnya.
Untuk keaktifkan pegawai, kebijakan WFH juga telah mengatur mengenai respons pegawai saat dihubungi melalui handphone atau pesan.
"Kemudian juga ASN yang WFH wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu 5 menit," ungkapnya.
Dia memastikan, jika tidak ada respons beberapa kali atau kurang waktu dari 5 menit tanpa alasan, ASN akan diberikan sanksi. Hukuman disiplin yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
"Pelanggaran yang berulang-ulang akan diberikan evaluasi kinerja dan sanksi administratif," jelasnya.
