Pemerintah memberikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu mahasiswa kurang mampu secara finansial. Setiap pendaftar mesti mengetahui cara cek penerima KIP Kuliah 2026 agar bisa memastikan dana bantuan masuk ke rekening atau tidak.
Penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan dalam bentuk seleksi. Setiap peserta yang mendaftar melalui jalur SNBP atau SNBT akan mengikuti berbagai proses untuk bisa menyandang sebagai penerima.
Setiap penerima akan ditetapkan secara langsung melalui pengumuman SNBP dan SNBT. Bagi yang dinyatakan lolos dapat memastikan sebagai penerima KIP Kuliah atau bukan. Berikut panduannya.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026
Dilansir Instagram resmi PPAPT Kemendiktisaintek, calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang memiliki NISN, NPSN, dan NIK. Ketiga data ini menjadi langkah awal untuk mendaftar sebagai penerima. Selain itu, terdapat beberapa kriteria lainnya yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi di PTN atau PTS dengan syarat prodi yang dipilih sudah terakreditasi secara resmi.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen valid.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026
Selain ketiga syarat umum di atas, terdapat juga beberapa kriteria ekonomi yang mesti dipenuhi. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
1. Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdapat pada DTSEN maksimum pada desil 4 dan lulus SNPMB melalui jalur SNBP, SNBT, Mandiri di PTS atau PTN.
2. Memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah UMP domisili asal mahasiswa.
3. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh PTN.
Untuk prioritas ketiga tergantung pada ketersediaan kuota. Karena itu, peserta dapat memastikan sebagai penerima atau bukan melalui laman resminya.
Simak Video "Video: Dana Rp 4,86 T Sudah Disalurkan Kemendiktisaintek ke Penerima Beasiswa KIP-K"
(mep/mep)