Sebanyak 3.724 warga binaan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Dari ribuan itu, 30 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Direktorat Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar memimpin penyerahan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Jambi. Dia menyebut pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru serta menjadi pribadi yang lebih baik," kata Irwan, Sabtu (21/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 3.724 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. Adapun rincian sebanyak 3.687 orang warga binaan terima Remisi Khusus dan sebanyak 37 orang Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana.
"Dari jumlah tersebut, 30 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas," ujarnya.
Adapun rincian jumlah warga binaan terima remisi per UPT, di antaranya, Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 1.094 orang. Kemudian, Lapas Kelas IIB Sarolangun sebanyak 391 orang, Lapas Kelas IIB Bangko sebanyak 295 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bungo sebanyak 303 orang, Lapas Kelas IIB Muara Tebo sebanyak 319 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 317 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian sebanyak 266 orang, Lapas Narkotika Muara Sabak sebanyak 402 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sebanyak 155 orang, LPKA Kelas II Jambi sebanyak 54 orang, dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sebanyak 128 orang.
Selain menyerahkan remisi, Kakanwil Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memastikan lapas dan rutan di Jambi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Irwan juga mengaku berkesempatan berdialog dengan beberapa keluarga yang tengah mengunjungi sanak saudara mereka di dalam lapas.
"Jadikan momen Idulfitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga. Gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukungan," pesannya.
Layanan kunjungan khusus Idulfitri ini dibuka selama tiga hari, mulai 21-23 Maret 2026. Namun, jika ada pertimbangan lain, kalapas dan Karutan dapat menambah harinya. Layanan ini diberikan kesempatan bagi warga binaan untuk bertemu langsung dengan keluarga mereka dalam suasana lebaran yang penuh kebahagiaan.
Melalui pemberian remisi ini, Irwan berharap bagi warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
(csb/csb)











































