Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang menegaskan pengelolaan limbah dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palembang aman dan sudah memenuhi kaidah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Akhmad Mustain memastikan setiap pengelola telah mengantongi persetujuan lingkungan dan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mustain menjelaskan bahwa setiap pendirian BGN atau dapur SPPG diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lingkungan. Pada tahap awal, pengelola harus mengurus persetujuan lingkungan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum operasional berjalan.
"BGN itu dipersyaratkan untuk memenuhi kaidah lingkungan. Saat mengajukan izin, mereka harus mengurus persetujuan lingkungan di OSS. Selain itu, mereka juga wajib memiliki IPAL sesuai ketentuan," ujarnya, Senin (2/3/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan limbah, termasuk minyak dan sisa produksi, terkelola dengan aman agar tidak menjadi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, kepemilikan IPAL menjadi syarat utama dalam pendirian dan operasional dapur SPPG. Berdasarkan pemantauan DLH, rata-rata pengelola telah memenuhi kewajiban tersebut, termasuk melakukan perawatan dan pengoperasian IPAL secara rutin sehingga limbah cair, termasuk minyak, tetap dalam kondisi aman.
"Selama mereka memenuhi kewajiban IPAL dan melakukan pengolahan dengan baik, maka limbahnya aman dan terpantau," tegasnya.
Selain limbah cair, DLH juga menyoroti persoalan sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG, seperti potongan sayur dan sisa makanan. Mustain mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya.
Menurutnya, sampah anorganik seperti botol plastik dan kardus umumnya sudah memiliki nilai ekonomi karena dapat dijual kembali. Namun, sampah organik kerap terabaikan dan berpotensi menambah beban TPA apabila tidak dikelola dengan baik.
"Kami sangat berharap dapur BGN mampu mengelola sampah organiknya. Bisa dikomposkan, dimasukkan ke lubang biopori, atau dimanfaatkan dengan cara lain sehingga tidak menjadi beban di TPA," jelasnya.
DLH Palembang juga membuka ruang kerja sama dengan pengelola SPPG untuk pengelolaan sampah organik secara terpisah. Apabila diperlukan, DLH siap melakukan penjemputan khusus guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.
Mustain menambahkan, pengelolaan limbah yang tertib dan sesuai regulasi tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan program pemenuhan gizi di Kota Palembang agar tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































