Cegah Keracunan, 56 Dapur SPPG Belum Miliki SLHS Diminta Urus Persyaratan

Sumatera Selatan

Cegah Keracunan, 56 Dapur SPPG Belum Miliki SLHS Diminta Urus Persyaratan

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 02 Mar 2026 16:40 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka rapat BPKP dan SPPG di Palembang
Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka rapat BPKP dan SPPG di Palembang (Foto: Irawan)
Palembang -

Wali Kota Ratu Dewa menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia pun meminta kepada puluhan SPPG yang belum memilik SLHS segera mengurus persyaratannya.

Tentunya penerbitan sertifikat diberikan kepada SPPG yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain minimal 50 persen relawan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil uji laboratorium bebas cemaran, telah melalui inspeksi kesehatan lingkungan, serta memiliki legalitas dari Badan Gizi Nasional.

Selain regulasi, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kota Palembang juga memfasilitasi pelatihan keamanan pangan bagi para relawan guna menjamin mutu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data yang kami terima sebanyak 186 SPPG telah beroperasi di Palembang, dengan 130 di antaranya telah mengantongi SLHS. Pemerintah mendorong 56 SPPG yang belum bersertifikat agar segera melengkapi persyaratan guna mencegah risiko keracunan makanan," katanya saat rapat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan di Kota Palembang, Senin (2/3/2026).

Dalam rapat itu, Ratu Dewa menyampaikan pihaknya mengapresiasi keterlibatan BPKP dalam mengawal program nasional tersebut agar berjalan efektif, efisien, serta akuntabel di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan baik, terutama melalui pengawasan dan evaluasi yang dilakukan BPKP," ujarnya.

Dewa mengukapkan, program MBG memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, mencegah stunting, serta mendukung peningkatan konsentrasi belajar menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

"Karena itu, aspek higienitas dan keamanan makanan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palembang telah menerbitkan Edaran Wali Kota Palembang Nomor 48 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Nomor 328 Tahun 2025 terkait percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG," ungkapnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai standar kesehatan dan sanitasi penyediaan makanan.

Ratu Dewa berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPKP, Badan Gizi Nasional, serta pengelola SPPG, pelaksanaan program MBG dapat semakin tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Sinergi semua pihak menjadi kunci. Program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menyehatkan generasi bangsa," ujarnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads