Muslim Wajib Tahu! 10+ Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 24 Feb 2026 11:00 WIB
Ilustrasi puasa (Foto: Getty Images/ferlistockphoto)
Palembang -

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang mewajibkan umat Islam untuk berpuasa. Puasa merupakan ibadah yang tidak sekadar hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkan ibadah tersebut.

Perintah berpuasa terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Karena puasa bersifat wajib, setiap muslim perlu memahami batasan-batasan yang dapat membatalkannya agar ibadah tidak sia-sia. Berikut detikSumbagsel sajikan 10+ hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Yuk, simak!

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dilansir dari buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari oleh K.H. Muhammad Habibillah dan berbagai sumber lainnya. Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain:

1. Sengaja Makan dan Minum

Para ulama sepakat bahwasannya makan dan minum merupakan penyebab batalnya puasa. Batal yang dimaksud makan dan minum di sini adalah seseorang yang dengan sengaja memasukkan apapun ke dalam perutnya melalui mulut (atau lainnya) saat berpuasa.

Akan tetapi apabila apabila tidak sengaja karena lupa, maka puasa orang tersebut tidaklah batal. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberi makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Memasukkan Obat ke dalam Qubul dan Dubur

Memasukkan obat-obatan ke dalam lubang qubul dan dubur juga dapat membatalkan puasa. Contohnya seseorang yang sedang mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

3. Muntah dengan Sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Merokok

Merokok termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Nikotin dan zat rokok yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai pembatal puasa karena sama seperti makan dan minum.

5. Melakukan Hubungan Suami Istri

Berhubung suami istri (jimak) di siang hari saat berpuasa merupakan pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya.

Dijelaskan dalam surah Al-Baqarah: 187 bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari Ramadan, yang demikian tidak boleh dilakukan di siang hari.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi SAW dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi SAW kemudian menetapkan kewajiban kafarat yakni membebaskan budak (jika tidak mampu), puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Artinya, mani tersebut apabila dikeluarkan dengan sengaja seperti, onani, masturbasi, atau hal lain yang dapat menyebabkan keluarnya mani.



Simak Video "Mencicipi Pempek dan Kuliner Khas Palembang yang Lezat "


(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork