Muslim Wajib Tahu! 10+ Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Muslim Wajib Tahu! 10+ Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 24 Feb 2026 11:00 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Foto: Getty Images/ferlistockphoto)
Palembang -

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang mewajibkan umat Islam untuk berpuasa. Puasa merupakan ibadah yang tidak sekadar hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkan ibadah tersebut.

Perintah berpuasa terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Karena puasa bersifat wajib, setiap muslim perlu memahami batasan-batasan yang dapat membatalkannya agar ibadah tidak sia-sia. Berikut detikSumbagsel sajikan 10+ hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Yuk, simak!

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dilansir dari buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari oleh K.H. Muhammad Habibillah dan berbagai sumber lainnya. Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain:

1. Sengaja Makan dan Minum

Para ulama sepakat bahwasannya makan dan minum merupakan penyebab batalnya puasa. Batal yang dimaksud makan dan minum di sini adalah seseorang yang dengan sengaja memasukkan apapun ke dalam perutnya melalui mulut (atau lainnya) saat berpuasa.

Akan tetapi apabila apabila tidak sengaja karena lupa, maka puasa orang tersebut tidaklah batal. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberi makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Memasukkan Obat ke dalam Qubul dan Dubur

Memasukkan obat-obatan ke dalam lubang qubul dan dubur juga dapat membatalkan puasa. Contohnya seseorang yang sedang mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

3. Muntah dengan Sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Merokok

Merokok termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Nikotin dan zat rokok yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai pembatal puasa karena sama seperti makan dan minum.

5. Melakukan Hubungan Suami Istri

Berhubung suami istri (jimak) di siang hari saat berpuasa merupakan pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya.

Dijelaskan dalam surah Al-Baqarah: 187 bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari Ramadan, yang demikian tidak boleh dilakukan di siang hari.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi SAW dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi SAW kemudian menetapkan kewajiban kafarat yakni membebaskan budak (jika tidak mampu), puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Artinya, mani tersebut apabila dikeluarkan dengan sengaja seperti, onani, masturbasi, atau hal lain yang dapat menyebabkan keluarnya mani.

7. Haid dan Nifas

Datang bulan (haid) atau darah setelah melahirkan (nifas) bagi kaum wanita secara otomatis membatalkan puasa meski bukan karena keinginan pribadi.

Kondisi ini merupakan masa di mana tubuh membutuhkan pemulihan. Wanita yang mengalami hal ini wajib untuk mengganti puasanya di lain hari setelah bulan Ramadan. Ketentuan ini tercantum dalam hadis riwayat Muslim:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. [HR. Muslim, no. 335]."

8. Mengalami Gangguan Jiwa

Puasa adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh setiap orang yang berakal. Jika seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa atau hilang akal di tengah hari saat berpuasa, maka puasanya juga batal menurut hukum syarak.

Syarat sah ibadah adalah adanya kesadaran penuh untuk berniat dan menjalankan perintah. Tanpa adanya akal yang sehat, maka beban syariat gugur dari seseorang. Sebagaimana termuat dalam hadis berikut ini:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun" (HR Abu Daud dan Ahmad)"

9. Murtad

Dalam Islam, murtad didefinisikan sebagai seseorang yang keluar dari agama Islam. Secara otomatis, maka seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa di hari itu menjadi batal. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Artinya: "Sungguh jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu. (QS. Az-Zumar: 65)."

10. Kentut di dalam Air

Kentut merupakan udara yang keluar dari saluran anus. Namun, ketika seseorang kentut dalam kondisi dubur terendam air, seperti saat berendam, ada kemungkinan sebagian air masuk ke dalam anus setelah udara keluar.

Apabila orang yang berpuasa merasakan adanya cairan yang masuk ke dalam duburnya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Sebaliknya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus, maka puasanya tetap sah.

11. Memasukkan Jari ke Anus

Orang yang sedang membersihkan anus dengan jari atau air, diusahakan jangan sampai terlalu dalam, karena ketika sampai memasukkan jari ke dalam anus dengan dalam, maka bisa saja membatalkan puasanya, akan tetapi jika hanya membersihkan di area yang wajib saja (area luar), maka tidak apa-apa.

12. Memasukkan Kembali Kotoran yang Keluar

Saat seseorang yang berpuasa sedang buang air besar, lalu di pertentangahan mengeluarkan kotoran dan ia tiba-tiba memutusnya dengan berpindah posisi, hingga kotoran tersebut akhirnya masuk kembali ke dalam anus, maka demikian hal tersebut termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

Artinya: Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar).

Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal 443).

Demikian 10+ hal dapat membatalkan puasa. Detikers harap berhati-hati ya. Semoga bermanfaaat!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Proyek Pembangunan Pelabuhan New Palembang Diluncurkan Hari ini"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads