Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyesuaian jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kedisiplinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026, yang mengatur tentang jam kerja ASN pada Ramadan 1447 Hijriah.
Sebelumnya bagi ASN dan PPPK masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, sedangkan dalam SE terdapat penyesuaian kebijakan jam masuk kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Jumat 08.00-15.30 WIB diakibatkan jam istirahat yang dimulai pada pukul 11.30 WIB, berlaku sejak 1 Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman Deru mengatakan dengan tegas tidak ada kompensasi yang diberikan bagi ASN dan PPPK yang masih terlambat atau mangkir dari waktu yang telah ditetapkan.
"Sanksi tetap sama, tidak berubah, kan sudah ada dispensasi selama bulan puasa, sesuai Peraturan PP yang mengatur disiplinnya ASN," ungkapnya, Rabu (18/2/2026)
Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai kedisiplinan bagi ASN berdasarkan hitungan kumulatif, ASN yang sering mangkir dari pekerjaannya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran secara lisan hingga saksi berat berupa pemecatan.
Bagi ASN yang sering terlambat masuk kerja akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin ringan, dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja oleh peraturan instansi masing-masing.
Sedangkan, sanksi kepada PPPK yang melanggar disiplin dapat dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum kontrak berakhir, berdasarkan evaluasi kinerja dan pelanggaran disiplin berat.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































