Seorang kader partai NasDem di Kota Jambi Andrew Julius Susilo Sihite melakukan perlawanan hukum terhadap partainya mengenai soal sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Jambi. Dia mengugat partainya itu setelah adanya nama kader lain yang akan duduk dalam proses PAW yang kini menjabat sebagai Ketua RT.
"Iya klien kita sudah menggugat keputusan partai itu ke Pengadilan. Langkah hukum ini kita lakukan sebagai bentuk cintanya klien kita terhadap partai agar tidak menngangkangi aturan soal adanya nama kader yang akan duduk dalam PAW ini sedangkan yang bersangkutan itu bernama Hasto Praktikno tercatat sebagai Ketua RT," kata Kuasa Hukum Andrew, Ferdy Kesek kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Ferdy menceritakan, bahwa Hasto itu sebelumnya merupakan kader NasDem Kota Jambi. Namanya tercatat sebagai anggota politik hingga maju Pileg 2024 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa kader partai yang maju, nama Hasto memiliki suara kedua terbanyak dari kliennya Andrew yang mendapati urutan ke tiga. Berjalannya waktu, kader NasDem yang berhasil duduk di DPRD Kota Jambi itu bernama Pangeran H.K Simanjuntak, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 2025 lalu hingga proses PAW pun dilaksanakan.
"Dalam urusan PAW tentu nomor urut 2 suara terbanyak akan naik ya. Secara administrasi itu sudah benar, kita tidak persoalkan kalau itu, tetapi yang kita persoalkan ini nomor urut 2 suara terbanyak itu secara sah kini merupakan Ketua RT, itu yang jadi permasalahan," ujar Ferdy.
Bagi Ferdy, berdasarkan Perwal yang ada Nomor 6 tahun 2025, berbunyi bahwa seorang calon ketua RT di Kota Jambi tidak bagian dari partai politik. Maka dari itu, secara hukum Hasto yang kita juga ikut Gugat ini bahkan kita laporkan pula ke polisi soal dugaan manipulasi data dan pelanggaran aturan Pemerintah Kota.
"Kita punya bukti bahwa Hasto ini terlapor merupakan kader NasDem yang tercantum KTA nya pada 2020 silam. Saat maju Ketua RT dia ternyata tidak mengundurkan diri dan masih tercantum sebagai anggota partai, padahal itu tidak dibolehkan dalam aturan Perwal sehingga saat dirinya akan diusungkan oleh partai untuk proses PAW itu yang kita Gugat," terang Ferdy.
Dijelaskan oleh Ferdy, berdasarkan Perwal Kota Jambi dalam pasal 13 ayat 1 huruf j persyaratan calon Ketua RT tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota atau pengurus parpol dengan surat pernyataan.
"Nah ketika maju ternyata saudara Hasto secara sadar sudah nabrak aturan, dia tidak mengundurkan diri dari partai dan maju Ketua RT dan terpilih. Dan selama jadi Ketua RT tentu yang bersangkutan mendapatkan gaji yang mana uangnya dari APBD. Apalagi dia juga ikut menandatangani surat palsu bahwa dia bukan anggota partai," sebut Ferdy.
"Ini kan jelas selain sekedar soal pelanggaran administrasi, tapi ini juga cacat integritas yang fatal bagi seorang yang mau di PAW oleh partai buat jadi calon wakil rakyat," sambungnya.
Ferdy mengaku, telah melaporkan Hasto sebagai terlapor dalam sengketa PAW ini ke Polresta Jambi tertanggal 8 Januari 2026 kemarin. Di mana laporan itu kata Ferdy berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 391 UU 1/2023 KUHP baru yang mana memberikan keterangan palsu dalam persyaratan calon RT.
"Lalu gugatan perdata buat tergugat Hasto ke Pengadilan Negeri Jambi pada Februari 2026 karena proses pencalonan yang cacat syarat," tegas Ferdy.
Bukan hanya soal Hasto, Ferdy menegaskan bahwa pihaknya dalam membela hak kliennya Andrew juga menggugat partai mulai dari DPP NasDem kemudian DPW NasDem Jambi dan DPD NasDem Kota Jambi serta penyelenggaraan pemilu yakni KPU Kota Jambi.
"Jadi ada 5 yang kita Gugat di Pengadilan Negeri Jambi dalam proses PAW yang kita anggap masih bersengketa ini," sebut Ferdy.
Sementara itu, Andrew yang merupakan kader NasDem Kota Jambi melakukan upaya hukum terhadap partainya dan sesama kader serta KPU lantaran merasa hak politiknya dirugikan dalam proses penetapan PAW kursi legislatif.
Dia menyebut, bahwa jika persoalan ini telah merugikan Hak Politik dan tentu secara ketentuan dirinya berhak menggantikan anggota legislatif yang meninggal dunia sesuai keputusan partai dan penetapan KPU. Hanya saja, itu tidak segera dijalankan justru menunjuk nama lain meski urutan suara terbanyak Pileg namun telah menjadi Ketua RT.
"Keputusan ini jelas merugikan secara materiil maupun immateriil karena menyangkut hak politik. Saya pada prinsipnya tidak mau melakukan ini, karena saya sayang terhadap partai ini, maju nya saya Pileg dari partai ini juga karena cintanya saya terhadap partai yang bagi saya punya kesan berarti," kata Andrew.
Namun tetapi, setelah persoalan itu bergulir hingga melayangkan laporan dan gugatan, Andrew menyebut telah melakukan upaya mediasi secara internal ke partai. Bahkan dirinya telah melaporkan hal itu ke DPP NasDem di Jakarta dan menjelaskan persoalan ini pula ke DPW dan DPD NasDem akan tetapi tak digubris.
"Jadi tidak ada maksud saya melaporkan partai dan langkah saya ambil saat ini bersama kuasa hukum bukan juga bentuk perlawanan terhadap partai. Saya cinta partai NasDem karena ada historis yang sulit dilupakan, dan apa yang saya jalankan ini juga bukan bentuk merugikan partai melainkan menjaga marwah partai agar tidak melaksanakan PAW yang cacat syarat," ucap Andrew.
Andrew mengatakan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak politiknya itu dan akan terus menyuarakan PAW yang baginya bersengketa itu hingga akhir. Perjuangannya dalam memperjuangkan hak politik nya tersebut sebagai langkah agar partai NasDem pun tidak salah mengambil keputusan.
"Hukum administrasi negara ini mengajarkan prinsip kehati-hatian, memaksakan melantik seseorang yang sedang di Gugat status hukumnya adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Maka saat ini, solusi terbaik itu partai untuk melantik kader dari hasil PAW dengan mengikuti aturan dan tidak cacat syarat," sebutnya.
Sejauh ini, pihak Partai NasDem maupun KPU belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Bahkan, Andrew menegaskan akan terus menjalankan hal ini bersama kuasa hukumnya agar tidak merugikan hak politiknya.
(dai/dai)
