Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memastikan pencairan dana secara berkala melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini menjadi langkah mudah untuk cek bansos PKH 2026.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan data diri seperti nomor NIK KTP, nama lengkap, dan alamat domisili. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara yakni via situs resmi atau aplikasi. Namun begitu, tidak semua orang akan mendapatkan bantuan PKH.
Dilansir Instagram resmi @pusdatinkesos, kriteria penerima bantuan PKH tidak berubah di tahun 2026. Lain halnya dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mengalami perubahan.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2026
Untuk penerima bansos PKH 2026 adalah yang berasal dari desil 1 hingga desil 4. Peringkat tersebut mencakup kelompok masyarakat paling miskin dan rentan miskin. Tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan PKH, sebab bantuan ini hanya untuk kriteria tertentu.
Selain itu, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria lain yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:
1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(mep/mep)