ASN Ini Lempar Batu ke Bus karena Kesal Hendak Tertabrak

Regional

ASN Ini Lempar Batu ke Bus karena Kesal Hendak Tertabrak

Jemmi Purwodianto - detikSumbagsel
Minggu, 18 Jan 2026 18:30 WIB
ASN Ini Lempar Batu ke Bus karena Kesal Hendak Tertabrak
ASN lempar baru ke bus Trans Jatim Koridor IV Gresik-Lamongan. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Gresik, Jawa Timur, berinisial SD (49) ditangkap polisi usai melempar batu ke Bus Tans Jatim Koridir 4. Motif pelaku melakukan aksinya karena kesal hendak tertabrak bus itu.

Peristiwa pelemparan batu terhadap Bus Tans Jatim Koridir 4 itu terjadi di wilayah Manyar, Gresik pada Kamis (15/1/2026), itu terjadi sekitar pukul 06.16 WIB.

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M Asraf menjelaskan pelaku ditangkap pihaknya Kamis sore. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan seorang ASN," ujarnya, dilansir detikJatim, Minggu (18/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku merasa ruang geraknya saat berkendara sering terganggu oleh kehadiran bus itu.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku kesal karena merasa hampir tertabrak dan sering dipepet bus saat melintas di jalur tersebut," katanya.

Asraf menjelaskan, pelemparan batu terjadi pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju kota Gresik. Sementara Bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan.

Ketika berpapasan dengan bus itu, sambungnya, SD merasa bus itu melaju terlalu ke kanan hingga membahayakan posisinya.

"Pelaku merasa terancam keselamatannya. Ia menghindar, lalu melempar batu ke arah bus hingga mengenai kaca bagian kanan sampai pecah," ujarnya.

Batu Dibawa dari Rumah

Asraf mengatakan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca bus itu dibawa dari rumahnya di Kecamatan Sidayu. Kepada polisi, SD berdalih batu yang dibawanya itu sebagai bentuk untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di perjalanan.

"Ini yang kami tekankan, batu itu sudah dibawa sebelumnya. Jadi perbuatannya tetap kami nilai sebagai tindak pidana perusakan, bukan reaksi spontan semata," ujarnya.

Selain mengamankan SD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kini SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads