Teror pelemparan batu ke Bus Trans Jatim Koridor 4 di wilayah Manyar, Gresik terungkap. Polisi menangkap pelaku yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M Asraf menjelaskan pelaku diketahui berinisial SD (49), warga Kecamatan Sidayu. Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (15/1) sore. Dia mengatakan bahwa pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun oleh polisi, SD diketahui merupakan seorang ASN. Sayangnya, belum ada konfirmasi lebih lanjut pelaku merupakan ASN di instansi mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan seorang ASN," ujarnya ketika dikonfirmasi detikJatim, Minggu (18/1/2026).
Menurut Asraf, pelemparan batu terjadi pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju kota Gresik. Sementara Bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan.
"Dari profiling dan hasil CCTV, kami mengidentifikasi kendaraan pelaku. Sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta batu yang dipakai untuk melempar bus.
Asraf mengimbau masyarakat untuk tidak meluapkan emosi di jalan dengan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
"Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri di jalan raya sangat berbahaya. Kami harap masyarakat bisa lebih menahan diri dan menyerahkan persoalan lalu lintas kepada aparat," pungkasnya.
(ihc/dpe)











































