Cek Bansos BPNT Januari 2025 Pencairan Tahap 1, Ketahui Status Penerima!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 09 Jan 2026 15:00 WIB
Ilustrasi menerima bansos BPNT. (Foto: Ahsanjaya/Pexels)
Palembang -

Masyarakat yang berstatus sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib mengecek secara berkala melalui laman Cek Bansos Kemensos. Tujuan dari cek bansos BPNT agar bisa mengetahui dana bantuan sudah disalurkan atau belum.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran bansos BPNT 2026. Penetapan penerima dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026

Mengacu pada aturan tahun 2025, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.

Nominal Bansos BPNT Januari 2026

Apabila merujuk pada nominal tahun lalu, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan. Dana tersebut diberikan sesuai tiga bulan sekali secara sekaligus, sehingga uang yang diterima sebesar Rp 600.000.

Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.



Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork