Nikah siri menjadi polemik yang sedang ramai dibahas saat ini. Meski sah menurut agama, pernikahan yang tidak dicatat negara ini sering menimbulkan banyak masalah, baik bagi istri, suami, maupun anak.
Pada hakikatnya, menikah merupakan bagian dari perjalanan hidup manusia yang sarat nilai sosial dan religius. Hal tersebut dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an di antaranya :
Ayat Al-Qur'an tentang Manusia Diciptakan Berpasang-pasangan:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (QS Az-Zariyat: 49)
Ayat Al-Qur'an tentang Ketentraman dalam Pernikahan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir, QS Ar-Rum: 21.
Tetapi realitasnya, tidak semua pernikahan dilakukan sesuai ketentuan hukum negara, sehingga lahirlah praktik nikah siri yang hingga kini memicu perdebatan.
Berikut ini detikSumbagsel rangkum ulasan mengenai nikah siri, termasuk hukum, syarat dan rukun nikah siri dalam Islam.
Awal Mula Istilah Nikah Siri
Dilansir detikHikmah, istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu "sirrun" yang artinya diam-diam atau dirahasiakan. Sehingga berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang diumumkan atau disebarkan beritanya secara terang-terangan.
Muhammad Roy Purwanto Sularno dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia menjelaskan, dalam pandangan Islam, sebenarnya tidak dikenal istilah nikah siri. Setiap pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah menurut ajaran Islam dianggap sah di mata agama.
Istilah nikah siri atau pernikahan yang dirahasiakan sudah dikenal di kalangan ulama sejak masa Imam Malik bin Anas. Namun, maknanya pada masa dahulu berbeda dengan yang dipahami masyarakat saat ini.
Dahulu, nikah siri merujuk pada pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat sah menurut syariat, yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan, ijab kabul oleh wali, serta dua orang saksi.
Hanya saja, kedua saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan tersebut sehingga tidak ada pengumuman kepada masyarakat, termasuk tidak dilaksanakan walimatul ursy yang berarti pesta atau jamuan makan yang diadakan sebagai ungkapan syukur atas terlaksananya akad nikah dalam Islam. Praktik ini di masyarakat juga dikenal dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Sementara itu, pengertian nikah siri di Indonesia pada masa sekarang lebih merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.
Namun, pernikahan siri tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Merujuk Sabda Rasullullah SAW,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Artinya : Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi.
Meski sah menurut agama, sebagian ulama memandang nikah siri makruh atau bahkan haram jika menimbulkan mudarat, seperti penyembunyian status istri atau ketidakjelasan hak anak.
Simak Video "Video: Viral Tawaran Jasa Nikah Siri di TikTok, Begini Respons MUI"
(dai/dai)