Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa pencatatan resmi di lembaga pemerintah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam ajaran Islam, nikah siri masih dianggap sah jika memenuhi seluruh rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali, saksi, serta ijab kabul.
Namun, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi Fatwa haram tentang pernikahan di bawah tangan padat tahun 2008. Oleh sebabnya nikah siri tidak begitu dianjurkan karena tidak tercatat secara hukum negara dan dapat menimbulkan sejumlah masalah di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari MUI Digital, Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Cholil Nafis menjelaskan bahwa nikah siri memang dinilai sah menurut syariat jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun demikian, praktik ini dinilai menimbulkan lebih banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak yang tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Penasaran apa saja dampak dan kerugian dari pernikahan siri?
Pengertian Nikah Siri
Dilansir website MUI, nikah siri adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA, artinya tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan nikah yang bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam. Namun harus digarisbawahi bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan di KUA meski sah secara agama.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya, Selasa (25/11/20250.
Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak. MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara. Dia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.
Kiai Cholil Nafis juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.
"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.
"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Kerugian Nikah Siri bagi Perempuan
Perempuan menjadi pihak yang paling rentan mengalami kerugian. Tidak adanya status pernikahan dalam dokumen negara membuat hak-hak istri kerap diabaikan.
Berikut sejumlah kerugian nikah siri bagi perempuan:
1. Tidak Memiliki Perlindungan Hukum
Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, seperti KDRT, penelantaran, atau perselisihan, istri tidak mudah mendapatkan perlindungan hukum karena status pernikahannya tidak tercatat.
2. Hak Nafkah Tidak Terjamin
Jika suami menghilang atau tidak bertanggung jawab, perempuan akan kesulitan menuntut nafkah atau hak-hak lain secara legal.
3. Tidak Memiliki Akses Hak Waris
Karena tidak diakui sebagai istri sah menurut negara, perempuan bisa kehilangan hak waris dari suami bila terjadi kematian atau pembagian harta.
4. Rentan Ditelantarkan
Tanpa kekuatan dokumen resmi, perempuan lebih mudah diceraikan secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.
5. Kesulitan Administrasi Anak
Perempuan akan menghadapi tantangan ketika mengurus:
- Akta kelahiran anak
- Hak perwalian dan pendidikan
- Jaminan kesehatan
- Status anak berpotensi hanya diakui melalui garis ibu.
6. Tekanan Sosial dan Stigma
Masyarakat kerap memberikan penilaian negatif terhadap perempuan yang menjalani nikah siri, baik dari lingkungan tempat tinggal maupun keluarga.
7. Risiko Ekonomi
Jika hubungan berakhir, perempuan biasanya menanggung beban ekonomi sendiri tanpa adanya jaminan hukum untuk mendapatkan harta bersama atau nafkah.
Kerugian Nikah Siri bagi Laki-Laki
Tanpa status hukum pernikahan yang jelas, laki-laki bisa menghadapi berbagai konsekuensi serius di kemudian hari, seperti:
1. Tidak Memiliki Kepastian Hukum
Jika terjadi perselisihan, suami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjelaskan status pernikahannya di depan negara.
2. Berpotensi Terlibat Masalah Hukum
Jika masih terikat pernikahan sah sebelumnya, nikah siri bisa menyeret laki-laki ke kasus perselingkuhan atau perzinahan Pasal 284 KUHP.
3. Sulit Mengurus Administrasi Keluarga
Tanpa akta nikah, laki-laki tidak dapat mengurus dokumen penting untuk keluarga seperti:
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga
- BPJS dan administrasi kesehatan
- Urusan sekolah dan sosial anak
4. Beban Tanggungjawab yang Berlapis
Karena pernikahan tidak tercatat, semua tanggung jawab seringkali menjadi beban moral dan finansial pribadi tanpa perlindungan negara.
5. Risiko Penolakan Keluarga dan Sosial
Nikah siri kerap dipandang negatif oleh masyarakat, sehingga pria bisa menghadapi tekanan sosial hingga konflik keluarga besar.
6. Kerugian Finansial
Jika hubungan berakhir, suami bisa tetap dimintai pertanggungjawaban finansial tetapi sulit menyelesaikannya secara legal karena tidak ada bukti pernikahan yang sah secara negara.
Dampak Nikah Siri bagi Keluarga
Meski dianggap sah secara agama, nikah siri memiliki berbagai kerugian, baik dari segi sosial maupun administratif. Hal ini penting dipahami agar pasangan tidak mengalami kerugian atau ketidakadilan dalam kehidupan berumah tangga.
Nikah siri kerap menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Beberapa konsekuensi sosial yang mungkin terjadi antara lain:
- Kurang mendapatkan pengakuan publik sebagai pasangan suami istri
- Rentan terhadap fitnah, gunjingan, dan tekanan sosial
- Anak yang dilahirkan berisiko mengalami diskriminasi atau pertanyaan identitas
- Situasi ini menjadikan pasangan dan anak dalam posisi yang lebih rentan secara sosial maupun psikologis.
Kerugian Administratif bagi Pasangan Nikah Siri
Tidak adanya pencatatan resmi pernikahan membawa dampak besar terhadap aspek hukum, seperti:
- Tidak memiliki akta nikah sehingga istri sulit menuntut hak nafkah, warisan, atau perlindungan hukum
- Anak sulit memperoleh dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dengan status lengkap mengenai ayah dan ibu
- Susah mengurus berbagai layanan administratif seperti BPJS Kesehatan, tunjangan, dan fasilitas negara lainnya
- Potensi pelanggaran hukum, misalnya jika salah satu pihak masih memiliki pasangan resmi, maka berpotensi terkena Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Karena tidak diakui negara, hak-hak yang seharusnya didapatkan pasangan suami istri menjadi tidak terlindungi secara maksimal. Karena itu, pernikahan yang dicatatkan oleh negara jauh lebih aman dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Nah detikers, itulah ulasan singkat tentang dampak maupun kerugian yang dapat dialami dalam pernikahan siri. Sampai jumpa pada ulasan pernikahan lainnya ya!
Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.
Baca juga: Nikah Siri dalam Pandangan Islam |
(dai/dai)
