Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan mengalami kenaikan. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 591 kasus dengan 628 korban. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel Zaki Aslam, menyebut berdasarkan data Simfoni DPPPA dalam empat tahun terakhir.
Pada tahun 2022 tercatat 471 kasus dengan 513 korban, tahun 2023 ada 488 kasus dengan 785 korban, tahun 2024 meningkat menjadi 545 kasus dengan 534 korban, dan tahun 2025 ini sampai 3 Desember sudah 591 kasus dengan 628 korban.
Menurutnya, angka-angka yang tercatat hanya sebagian kecil dari realitas kekerasan yang sebenarnya terjadi. Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena berbagai faktor.
"Data-data ini adalah yang terdeteksi oleh kita. Kemungkinan sangat banyak lagi kejadian kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak terlaporkan. Kadang yang sudah dilaporkan saja kita masih kesulitan untuk menindaklanjutinya, apalagi yang tidak terlaporkan," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Dia menuturkan, rumah tangga menjadi tempat paling tinggi untuk kasus kekerasan.
"Jumlah kasus korban dan jumlah korban dari Kasus ini yang tertinggi berdasarkan tempat kejadian yaitu agaknya di rumah tangga dengan jumlah jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual," kata dia.
Menghadapi kondisi tersebut, kata Zaki, dibutuhkan tanggung jawab kolektif masyarakat untuk berani melaporkan, agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
"Yang dibutuhkan adalah keberanian-keberanian untuk melaporkan, keberanian untuk melanjutkan laporan, bantulah korban untuk berani melaporkan. Jadilah bagian dari gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," kata dia.
Zaki menyebut pihaknya telah memberikan pelayanan terhadap pengaduan baik berupa konsultasi, layanan pengaduan 24 jam melalui nomor hotline 129 atau 119. Pendampingan terhadap tindak kekerasan, sampai ke proses hukum hingga keputusan pengadilan.
Dia juga mengatakan terdapat fasilitas unggulan yang disediakan yakni rumah aman atau rumah singgah bagi korban yang merasa terancam untuk pulang ke rumah.
"Apabila korban sudah melaporkan kasusnya dan takut balik ke rumah atau takut ada ancaman, kami menyediakan rumah aman. Dengan adanya rumah aman ini memberikan keberanian dan ketenangan bagi korban untuk memberikan informasi dan kesaksian-kesaksian sehingga menjadi berani untuk meneruskan kasus ini sampai kepada keputusan pengadilan," ujarnya.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pelaku Penembakan Pria di OKI"
(dai/dai)