Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memanggil seluruh pihak terkait penanggung jawab ambruknya Jembatan Muara Lawai, di Kecamatan Merapi Timur, Lahat. Hingga kini jembatan itu belum juga diperbaiki.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi mengatakan pemanggilan itu karena pemprov tak ingin 'diprank' seperti kejadian di Jembatan P6 Lalan di Musi Banyuasin, yang juga ambruk ditabrak tongkang batu bara pada Agustus 2024 dan hingga kini belum dibangun.
"Kita panggil pihak-pihak terkait, jangan sampai pemerintah di-prank," ujar Apriyadi usai Rapat Percepatan Pembangunan Jembatan Muara Lawai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat itu disepakati pembangunan kembali jembatan membutuhkan anggaran sekitar Rp 20 miliar-Rp 23 miliar. Dana pembangunannya hingga kini belum terkumpul penuh, meski para pengusaha angkutan batu bara dan pihak terkait bersedia membuka rekening bersama di Bank Sumsel Babel.
"Besok disepakati rekening bersama dibuka di Bank Sumsel Babel. Dipilih bank daerah supaya Pemprov Sumsel dapat memantau dana yang masuk secara transparan," katanya.
Untuk menjamin transparansi, para pihak juga menunjuk konsultan manajemen konstruksi (MK). Proses penghitungan desain dan kebutuhan biaya akan segera dimulai.
"Desain dasar jembatan sebenarnya sudah tersedia, namun perlu dimatangkan oleh konsultan MK. Penandatanganan kontrak MK serta berita acara penyerahan lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025," jelasnya.
Setelah seluruh dokumen selesai, pengawas teknis dari Balai PU akan menyerahkan kepada asosiasi untuk mulai bekerja. Januari 2026 ditarget konstruksi dimulai.
"Mungkin awal Januari 2026 pekerjaan konstruksi sudah mulai. Jangan di-PHP, tiap minggu akan kita pantau progres dana yang masuk," ungkapnya.
Target penyelesaian konstruksi diperkirakan sekitar 4 bulan sejak pelaksanaan dimulai.
Menurut Apriyadi, salah satu hambatan utama selama ini adalah belum adanya koordinator resmi. Kini pihak asosiasi batu bara akan memutuskan penanggung jawab (NHOB) serta menunjuk notaris agar mekanisme pendanaan berjalan transparan.
Apriyadi juga menyinggung persoalan Jembatan P6 Lalan yang hingga kini belum mendapat kepastian penyelesaian. Sesuai arahan Gubernur, pihak terkait diberi waktu hingga 31 Desember 2025. Jika tidak, jalur akan ditutup.
"Kalau tidak, otomatis kegiatan ditutup. Masyarakat dan pemerintah akan bertindak. Kalau sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, maka jalur itu ditutup," tegasnya.
Dia menyebut, angkutan batu bara yang ingin menggunakan jalur tersebut wajib memperbaiki jembatan terlebih dahulu. Berbeda dengan Muara Lawai yang berada di jalan nasional, Jembatan P6 Lalan berada di jalan kabupaten. Sehingga, penanganannya berada di bawah kewenangan Pemkab Muba.
Simak Video "Video Momen 4 Truk Terjebak Saat Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk"
(csb/csb)