Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru Oktober 2025. Penetapan tarif tersebut berlaku hingga akhir tahun 2025.
Dilansir detikNews, tarif listrik dari Oktober hingga Desember 2025 tetap atau sama seperti periode sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 yang secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi mikro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno.
Tarif Listrik Oktober 2025 Tidak Berubah
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk juga untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan pelanggan usaha mikro, kecil, serta menengah atau UMKM.
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang menghadirkan listrik andal, terjangkau, dan berkeadilan. Melalui harga yang stabil hingga akhir tahun, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
(mep/mep)