Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyesuaian tarif atau tariff adjustment setiap tiga bulan sekali. Artinya, Agustus masuk triwulan tiga, bersama Juli dan September. Tarif terbarunya tentu harus diketahui agar tidak terkejut.
Sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dipengaruhi 4 faktor. Keempatnya adalah nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga batubara acuan.
Untuk periode Agustus 2025, penetapannya didasarkan atas data ekonomi bulan-bulan sebelumnya. Dalam pasal 3 ayat (3), tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebagai pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)."
Masyarakat tidak perlu khawatir tarif listrik tiba-tiba berubah. Mengingat, PLN akan memberi pengumuman jika tarif berubah. Namun, tidak ada salahnya untuk senantiasa melakukan pengecekan tarif terbarunya.
"PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)", bunyi pasal 6 ayat (9).
Guna memudahkan, di bawah ini detikJateng lampirkan tarif yang berlaku untuk Agustus 2025.
Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Agustus 2025
Disadur dari dokumen bertajuk Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Bulan Juli-September 2025 yang dirilis PLN, tidak terlihat adanya penyesuaian tarif yang diberlakukan. Berikut rinciannya:
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR,TM dengan batas daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVa: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM, TT dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik PLN Subsidi Agustus 2025
Adapun tarif subsidi, berikut rinciannya:
- Tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Tarif listrik rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Tarif listrik rumah tangga daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Tarif listrik rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Demikian informasi ringkas mengenai daftar tarif listrik terbaru PLN yang berlaku untuk Juli-September 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/afn)