Bejat! Pria Beristri Perkosa Bocah 5 Tahun di NTT Bermodus Main HP

Regional

Bejat! Pria Beristri Perkosa Bocah 5 Tahun di NTT Bermodus Main HP

Ambrosius Ardin - detikSumbagsel
Minggu, 21 Sep 2025 16:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi pemerkosaan anak (Zaki Alfarabi / detikcom)
Manggarai Barat -

Seorang pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial WP (29) ditangkap polisi karena memperkosa bocah berusia 5 tahun. Pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut dengan iming-iming bermain handphone (HP).

Dilansir detikBali, pelaku merupakan pria beristri yang memperkosa korban di rumah pelaku pada 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Korban dan pelaku diketahui merupakan warga di satu kampung yang sama di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat.

"Modus terduga pelaku ini dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Lembor Ipda Vinsen Bagus, Sabtu (20/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut kronologis kejadian itu yakni saat korban bermain di sekitar rumah WP, lalu dibujuk masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut. WP diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk rayu korban.

"Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban," jelas Vinsen.

ADVERTISEMENT

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. WP kini ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku," ujar Vinsen.

Aksi biadab WP terungkap kala korban berinisial AS itu mengeluhkan rasa sakit di area sensitifnya. Momen itu terjadi saat AS dimandikan ibunya pada sore hari.

"Pada saat mandi sore, anaknya ini kasih tahu mamanya, sakit di area sensitifnya," ungkap Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, dihubungi Minggu (21/9/2025).

Menurut Vinsen, korban menceritakan dirinya diperkosa WP saat sang ibu menanyakan penyebab rasa sakit di area sensitifnya. "Ditanya kenapa, dibuat sama pelaku ini. Setelah itu, mamanya tahu," terang Vinsen.

WP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. WP terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads