Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Cuti bersama adalah salah satu jenis cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Cuti ini juga bisa menjadi tambahan libur bagi swasta sesuai aturan perusahaan masing-masing.
Ketentuan libur cuti bersama tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berikut daftar tanggal merah lengkap keterangan hari besarnya.
Libur Cuti Bersama 2026
Dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara, penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama yang mengiringinya ada delapan hari. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unik kerja atau perusahaan masing-masing.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan. Sedangkan untuk lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
(mep/mep)