Pemerintah telah melakukan rapat penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Sudahkah mengecek daftar libur nasional 2026?
Dilansir website Kementerian PANRB, rapat penetapan dan penandatangan SKB dilakukan pada Jumat, 19 September 2025. Melalui SKB tersebut, penetapan hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026 resmi berlaku.
SKB libur nasional 2026 diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Untuk rincian lengkap daftar libur nasional 2026 sebagai berikut.
SKB 3 Menteri Libur Nasional 2026
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. Cuti ini ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional.
Pembagian libur nasional 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. Untuk Islam mendapatkan 5 kali hari libur, Kristen 4 kali, Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Konghucu 1 Kali. Penyebarannya dilakukan secara merata sehingga semua pihak dapat menikmati libur di hari keagamaan.
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
(mep/mep)