Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan keputusan kebijakan skema pembelajaran di tengah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masing-masing sekolah dan komite. Sekolah dan komite diminta memutuskan sendiri.
Kebijakan skema pembelajaran jarak jauh sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Kebijakan khusus itu untuk wilayah terdampak asap akibat karhutla.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen RI Nomor 20 tahun 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, hingga bupati, wali kota, serta satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan kewenangan kepada kepala sekolah dan komite untuk menentukan sikapnya," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, masing-masing satuan pendidikan mengetahui kondisi asap yang terjadi di wilayahnya. Koordinasi juga diminta dilakukan dengan komite di sekolah.
"Dalam hal ini apakah hybrid, extend jam masuk atau dipercepat jam pulang siswa, atau bisa PJJ. Kita kembalikan (keputusan) ke sekolah masing-masing," katanya.
Kebijakan skema pembelajaran di sekolah itu, menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan penyebaran asap dan ISPA di Sumsel. Berdasarkam data ISPU (indeks standar pencemaran udara) pada 3 September, beberapa wilayah masuk kategori tidak sehat hingga tidak sehat.
Dari data tersebut, ISPU di Palembang berada pada angka 220 atau sangat tidak sehat. Wilayah Ogan Ilir juga masuk dalam kategori ini, dengan nilai partikulat halus 206.
Sementara untuk kategori tidak sehat, tersebar di Musi Banyuasin (101), Musi Rawas (114), dan Penukal Abab Lematang Ilir (147). Hanya di OKU Selatan yang kategori kualitas udaranya baik (43).
