Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan hukuman pidana 6 Tahun penjara (bui) buat Rizki Yanto pelaku pencabulan ke siswa SMP di Jambi. ASN Pemprov itu dipenjara selama 6 tahun usai tingkat banding yang diajukan JPU diterima. Lalu bagaimana status pegawai Yanto saat ini?
"Saat ini, saudara Yanto, untuk status kepegawaiannya telah diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kedisiplinan ASN BKD Jambi, Sadam kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Hukuman Yanto yang awalnya divonis Hakim PN Jambi 2 tahun penjara itu kini gugur di mata hukum setelah PT Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun untuknya. Namun status kepegawaian Yanto masih menunggu langkah hukum lainnya darinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini, kita masih menunggu, biasanya ini masih diberi waktu apakah dia (Yanto) menerima hasil putusan atau ada upaya lainnya," kata Sadam.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum tersebut, apabila masih ada upaya langkah hukum yang berlanjut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum bisa mengambil keputusan terhadap status Yanto itu.
"Kalau misalnya (Yanto) menerima, berarti kita baru akan melanjutkan dalam arti kita meminta surat salinan putusan," jelas Sadam.
Sejauh ini, meski telah diberhentikan sementara dari status ASN-nya. Sadam menyebut bahwa Yanto masih digaji oleh pemerintah dengan gaji 50 persen atau separuh.
"Gajinya masih dibayar sebesar 50 persen dari jabatan terakhirnya," kata Sadam.
Diketahui, ASN Yanto dijatuhkan 6 tahun bui oleh PT Jambi putusan ini keluar dan telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi. Yanto dijatuhkan 6 tahun bui oleh hakim PT Jambi berdasarkan pasal tindak pidana perlindungan anak.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizky Apriyanto terbukti secara sah melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Langkah hukum banding yang diajukan Jaksa ini sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Yanto oleh Hakim PN Jambi selama 2 tahun. Putusan itu, dianggap Jaksa tidak sesuai putusan bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 tahun bui.
"Jadi JPU tidak terima akan vonis ringan ini, dan banding itu sebagai langkah agar vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU atau tidak lebih," ujar Noly.
Tidak hanya itu, Noly menyebut dalam penerapan pasal ke terdakwa antara hakim dan JPU juga berbeda. Menurut Noly, JPU menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara lantaran merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Hakim memvonis terdakwa dua tahun dengan menerapkan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bagi Noly, perbedaan pasal itu membuat JPU tidak terima atas hasil vonis terdakwa cabul yang merupakan ASN Pemprov Jambi itu.
"Dasar banding Pasal 233 ayat 1 KUHAP terkait ringannya putusan yang berbeda dengan tuntutan serta perbedaan penerapan pasal. Tuntutan 7 tahun ini sudah sesuai sebagaimana dakwaan kesatu pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak," tegasnya.
(dai/dai)