Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang sesuai kriteria penerima. Sudahkah mengecek update pencairan BSU 2025 tahap terakhir?
Pencairan BSU 2025 telah dimulai sejak awal bulan Juni yang lalu dan masih terus berlangsung hingga tanggal 6 Agustus 2025. Dilansir laman Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), per 1 Agustus 2025 telah disalurkan BSU kepada 14,95 juta pekerja secara nasional.
Bantuan ini menjadi salah satu langkah nyata dari pemerintah melalui Kemnaker untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung ekonomi nasional. Tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2025.
Siapa Penerima BSU 2025?
Dikutip detikFinance, tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(mep/mep)