Wali Kota Palembang Ratu Dewa akan melakukan sidak ke seluruh instansi dan perkantoran untuk memastikan bendera merah putih sudah dipasang mulai hari ini, 1 Agustus hingga-31 Agustus 2025. Jika ada kedapatan tidak memasang bendera maka akan diberi sanksi.
Pemasangan bendera serentak mulai hari ini sesuai dengan surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Ratu Dewa mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang akan mengambil langkah tegas demi menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan keliling ke semua kantor yang ada di Palembang. Jika ada kantor yang tidak memasang bendera merah putih, akan langsung kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Rabu (31/7/2025).
Dewa mengungkapkan, pengibaran bendera merah putih bukan sekadar rutinitas tahunan, namun simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, pelaku usaha hingga warga perumahan, diminta berpartisipasi aktif.
"Pemkot Palembang juga telah mengeluarkan surat edaran turunan yang ditujukan kepada camat, lurah, kepala OPD, serta pimpinan BUMN, dan BUMD di lingkungan Kota Palembang untuk menindaklanjuti instruksi pusat tersebut. Selain pengibaran bendera," ungkapnya.
Ratu Dewa berharap momentum HUT ke-80 RI ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya persatuan dan gotong royong dalam membangun bangsa, khususnya di Kota Palembang.
"Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk penghargaan dan penghormatan kita kepada bangsa dan negara. Jangan anggap sepele," ujarnya.
(csb/csb)