Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan dan pabrik di Riau buntut kebakaran hutan dan lahan. Dua perusahaan membantah lahan itu masuk ke wilayah konsesinya.
Kedua perusahaan yang membantah adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Tunggal Mitra Plantation. Keduanya mengaku lahan yang disegel itu, Jumat 25/7) di luar konsesi perusahaan.
"Direktur PT SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi konsesi mereka," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, Selasa (29/7/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibenarkan Manager Humas PT SRL Abdul Hadi. Abdul Hadi mengaku surat klarifikasi telah dikirimkan ke kementerian terkait, termasuk APHI sebagai organisasi mereka.
"Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami," kata Hadi singkat.
Bantahan lain disampaikan manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TM) atas dugaan mereka. Hasil verifikasi, lahan itu berada di luar konsesi atau HGU.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit.
Meskipun begitu, PT TMP telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perusahaan
juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran.
Sebelumnya, Kemeterian LH merilis empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit disegel. Perusahaan itu disegel setelah dtemukan titik api yang berdampak kabut asap di Negeri Seribu Kubah.
Tindakan tegas itu dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah konsesi perusahaan.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulis.
(ras/afb)