Oknum Sipir di Lahat Jadi Kurir Narkoba, Sebut Sabu Titipan Narapidana

Sumatera Selatan

Oknum Sipir di Lahat Jadi Kurir Narkoba, Sebut Sabu Titipan Narapidana

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 13:00 WIB
Tampang oknum sipir Lahat saat ditangkap Satres Narkoba
Foto: Tampang oknum sipir Lahat saat ditangkap Satres Narkoba (Dok. Istimewa)
Lahat -

Seorang oknum sipir Lapas di Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,33 gram yang disimpan di saku jaket pelaku.

Diketahui pelaku bernama Donny Pratama (32) merupakan seorang petugas di Lapas Kelas II A Lahat, Sumsel. Ia ditangkap petugas pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan,Sumsel.

Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Setelah menerima laporan petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di TKP petugas langsung menangkap pelaku yang sedang berada di atas motor," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip seberat 102,33 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam saku jaketnya.

"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A," katanya.

AL meminta pelaku Donny untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu DJ luar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads