Seorang pria di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bernama Deki Setiawan (29) ditangkap polisi karena tega membunuh tetangganya, Hepi Indra Wijaya (54). Pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu nekat menghabisi nyawa korban gegara emosi usai ditegur geber-geber motor di tengah malam.
Dilansir detikJateng, sebelum tewas, korban dan tersangka sempat adu mulut dan berkelahi di kawasan Laweyan, Solo, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan kejadian itu bermula saat tersangka melintas di angkringan Jalan Sidoluhur, Laweyan dengan menggeberkan motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga (pelaku) didatangi korban bersama beberapa temannya dengan tujuan menegur, atau menasihati. Namun terduga tersinggung hingga terjadi cekcok, dan adu pukul antara korban dengan terduga," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025).
Sigit menjelaskan, tersangka kemudian mengambil tangga dan termos es yang dilemparkan ke korban. Korban akhirnya meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Moewardi.
"Keponakan korban datang ke rumah kakak korban, dan mengabarkan adiknya meninggal dunia karena berkelahi dengan terlapor. Mendapati adiknya meninggal dunia, korban langsung dibawa ke RSUD Moewardi Solo, lalu pelapor (kakak) korban mendatangi Polresta Solo untuk melapor," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka Deki Setiawan mengatakan, dia dalam kondisi mabuk saat menggeber motornya hingga berkelahi dengan korban. "Iya mabuk sedikit. Saya minum ciu," kata Deki.
Tersangka mengakui sebelum berkelahi, sempat cekcok dengan korban. Hal itu membuatnya sakit hati hingga akhirnya terjadi perkelahian antar keduanya.
"Pertama pukul-pukulan tangan kosong, saya jatuh, kalah, saya lari cari batako. Batako saya lempar tidak kena, lalu saya cari tangga saya lempar kena, sama termos," ucapnya.
Kata Deki, setelah korban terjatuh, tubuh korban diinjaknya. Setelah korban tidak bergerak, Deki kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga.
Deki sendiri merupakan seorang juru parkir. Sebelumnya ia pernah dipenjara dengan kasus narkoba di Ponorogo. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangga, termos es, botol berisi miras. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(dai/dai)