Apakah BSU Cair di Agustus? Simak Aturan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 24 Jul 2025 11:00 WIB
Ilustrasi BSU cair (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Palembang -

Pemerintah masih melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima yang memenuhi kriteria, salah satunya yakni pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP. Lalu, apakah BSU cair di Agustus?

Sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU ingin tahu terkait kelanjutan penyaluran bantuan setelah bulan Juni dan Juli. Mengingat beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode.

Ketentuan mengenai BSU cair di Agustus atau tidak, itu mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berwewenang terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, simak penjelasan lengkap berikut ini agar mendapatkan jawabannya.

Apakah BSU Cair di Agustus?

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU 2025 berlaku untuk periode Juni dan Juli. Distribusi bantuannya dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos.

Saat ini, belum ada kebijakan terbaru mengenai penyaluran BSU di Agustus 2025. Pemerintah masih berfokus merampungkan distribusi dana bantuan hingga akhir Juli mendatang.

Dilansir detikNews, per 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat progres realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 89,71 persen dari total 15,95 juta. Jumlah keseluruhan penerima tersebut berkurang sebanyak 1,35 juta dari semula 17,3 juta.



Simak Video "Video: Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui Kasus Pemerasan Reza Gladys"

(mep/mep)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork