Pemerintah masih melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima yang memenuhi kriteria, salah satunya yakni pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP. Lalu, apakah BSU cair di Agustus?
Sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU ingin tahu terkait kelanjutan penyaluran bantuan setelah bulan Juni dan Juli. Mengingat beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode.
Ketentuan mengenai BSU cair di Agustus atau tidak, itu mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berwewenang terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, simak penjelasan lengkap berikut ini agar mendapatkan jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah BSU Cair di Agustus?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU 2025 berlaku untuk periode Juni dan Juli. Distribusi bantuannya dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos.
Saat ini, belum ada kebijakan terbaru mengenai penyaluran BSU di Agustus 2025. Pemerintah masih berfokus merampungkan distribusi dana bantuan hingga akhir Juli mendatang.
Dilansir detikNews, per 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat progres realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 89,71 persen dari total 15,95 juta. Jumlah keseluruhan penerima tersebut berkurang sebanyak 1,35 juta dari semula 17,3 juta.
Faktor berkurangnya penerima BSU tersebut karena pekerja tidak memenuhi syarat, sehingga NIK KTP-nya tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Total awal yang dijanjikan sebanyak 17 juta penerima tidak dapat terealisasi setelah melewati proses verifikasi dan validasi. Kemnaker mendapati banyak temuan calon penerima tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Gaji pekerja yang mendaftar di atas Rp 3,5 juta, tercatat sebagai ASN, dan status sebagai penerima bansos PKH. Temuan ini diperoleh ketika melakukan tahapan verifikasi dan validasi setelah mendapatkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran dari jumlah penerima yang berkurang tersebut akan kembali ke kas negara setelah proses penyaluran rampung. Kemnaker belum merincikan jumlah nominal yang akan dikembalikan tersebut.
Bantuan BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Selain itu, penerima juga harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja/buruh untuk mengecek status penerima BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Putri menegaskan masyarakat perlu berhati-hati dengan tautan tidak resmi yang berpotensi penipuan digital. Inilah daftar link cek BSU 2025.
- BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
- BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Aplikasi JMO
- Aplikasi Pospay
Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker
Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.
- Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulur ke bawah hingga menemukan kolam pengecekan
- Masukkan nomor NIK
- Isi kode keamanan yang muncul
- Klik "Cek Status"
Pengecekan penerima bantuan subsidi upah juga bisa dilakukan melalui di BPJS Ketenagakerjaan. Ini panduan lengkapnya.
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan mengisi data yang benar
- Klik "Lanjutkan
- Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum
Cara Cek Penerima BSU di JMO
Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di HP
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
Pengecekan penerima BSU 2025 membutuhkan nomor NIK KTP yang berupa 16 digit angka. NIK juga bisa dilihat pada kartu keluarga. Inilah panduan mengecek penerima bantuan melalui aplikasi Pospay.
- Buka aplikasi Pospay di HP
- Muncul tampilan halaman depan
- Pilih menu "i" di sudut kanan bawah
- Klik logo kedua dari bawah (gambar tangan)
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"
- Masukkan nomor NIK
- Klik "Cek Status Penerima'
- Muncul pemberitahuan sebagai penerima bantuan atau bukan
Itulah penjelasan sesuai aturan Kemnaker terkait kelanjutan BSU cair di Agustus atau tidak. Untuk memastikannya dapat memantau secara berkala melalui website resmi atau media sosial. Semoga terjawab, ya.
Simak Video "Mitos atau Fakta: Bilang 'Tidak' Terlalu Sering Bisa Ganggu Mental Anak?"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)