Penjelasan DPD RI soal 9 DOB di Wilayah Sumsel yang masih Moratorium

Sumatera Selatan

Penjelasan DPD RI soal 9 DOB di Wilayah Sumsel yang masih Moratorium

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 13 Jul 2025 19:00 WIB
Anggota DPD termuda Jialyka Maharani (kanan) dan Anggota DPD Tertua Sabam Sirait (kiri)  menjadi pimpinan DPR sementara saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.
Anggota DPD RI Jialyka Maharani (Foto: Antara Foto)
Palembang -

Moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) belum diketahui hingga kapan. Padahal, Sumatera Selatan sudah mengusulkan sejumlah daerah untuk dimekarkan. Termasuk pemisahan Provinsi Sumsel dengan Sumsel Barat.

"Pantai Timur, Gelumbang dan Kikim merupakan tiga calon DOB yang sudah sangat lama diperjuangkan. Bahkan untuk Pantai Timur, itu sudah sempat mendapat persetujuan dari Presiden tahun 2013, namun tertunda karena moratorium. Nah untuk 6 calon DOB lainnya, itu merupakan aspirasi yang disampaikan kepada kami," ujar Anggota Komite I DPD RI Jialyka Maharani.

Menurutnya, usulan DOB dari Sumsel merupakan hasil aspirasi. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan dan mengakomodir hal itu asal DOB itu untuk percepatan pembangunan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan moratorium pembentukan DOB berakhir, jujur hingga saat ini kami tidak tahu kepastiannya. Sejak periode lalu, kami sudah berupaya melakukan lobby dan negosiasi dengan pemerintah, namun belum ada kejelasan pasti kapan moratorium tersebut berakhir," ungkapnya.

Masih katanya, saat ada pembentukan DOB baru berupa penambahan Provinsi di Papua, pihaknya berusaha meminta keadilan untuk daerah-daerah lain yang siap dan layak menjadi daerah otonom baru. "Namun belum berhasil," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, pertimbangan pemekaran wilayah untuk mempercepat pembangunan daerah. Sebab, pemekaran wilayah membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di wilayah baru yang sebelumnya terpinggirkan atau kurang diperhatikan akibat kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau.

"Untuk pembiayaan pemekaran wilayah dari pemerintah pusat melalui APBN yang akan menanggung sebagian besar kebutuhan selama masa transisi atau sekitar 3 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 38 UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.

"Pembiayaan itu sampai daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Setelah masa transisi cukup, kemudian dibebankan pada APBD daerah otonom baru tersebut," sambungnya.




(csb/csb)


Hide Ads