Puluhan mahasiswa dari Pulau Sumbawa melakukan unjuk rasa, Kamis (15/5/2025). Mereka berdemonstrasi untuk mendesak agar Pulau Sumbawa menjadi provinsi baru, berpisah dengan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka juga menuntut agar moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dicabut.
Demonstrasi terjadi di dua lokasi, yakni di Mataram dan Pelabuhan Poto Tano. Aksi ini digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S). Mereka juga menyuarakan ketimpangan pembangunan antara Lombok dan Sumbawa. Pemekaran wilayah dianggap menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Pembentukan DOB sendiri bertujuan untuk meratakan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia. Namun, pembentukannya tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat ditetapkan sebagai DOB?
Aturan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, Daerah Otonomi Baru dapat terbentuk melalui dua mekanisme, yakni menggabungkan beberapa daerah yang sudah ada atau memekarkan satu daerah menjadi dua atau lebih.
A. Pemekaran Daerah
Daerah yang ingin dimekarkan harus memenuhi persyaratan dasar, yakni kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif. Pemekaran daerah kemudian dilakukan melalui tahap Daerah Persiapan, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Berikut merupakan dasar pembentukan Daerah Persiapan dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan dari gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
- Pertimbangan kepentingan strategis nasional.
- Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun bagi yang dibentuk berdasarkan usulan daerah dan maksimal 5 tahun bagi yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
- Persyaratan-persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan
- Daerah Persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
B. Penggabungan Daerah
Pembentukan daerah otonomi baru juga dapat melalui penggabungan dua atau lebih daerah. Penggabungan ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Proses ini dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut.
Penggabungan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
Penggabungan daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
Penggabungan Daerah berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dilakukan dalam hal daerah atau beberapa daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan menjadi tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam pembentukan DOB.
Dalam persyaratan administratif, pembentukan provinsi baru harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten/kota serta bupati/wali Kota di wilayah cakupan provinsi yang baru. Pembentukan ini juga dengan persetujuan lebih lanjut dari DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UU Pemerintah Daerah, suatu daerah otonomi baru harus memenuhi beberapa faktor berikut.
- Kemampuan Ekonomi
Kemampuan ekonomi mencakup pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber daya yang dapat dikelola. Hal ini mengacu pada sejauh mana daerah yang akan dimekarkan dapat mandiri secara finansial. - Potensi Daerah
Segala sumber daya yang dimiliki oleh suatu wilayah juga menjadi faktor, seperti potensi dalam hal pertanian, pariwisata, atau industri yang bisa menopang keberlangsungan pemerintahan daerah. Selain itu, sumber daya manusia dan potensi lain yang dapat dikembangkan juga bisa menjadi faktor. - Sosial Budaya
Faktor sosial budaya berkaitan dengan keberagaman budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai sosial masyarakat di daerah yang akan dimekarkan. Pemekaran daerah diharapkan mendukung pelestarian budaya dan memperkuat identitas lokal. - Sosial Politik
Stabilitas politik dan kondisi sosial masyarakat di suatu wilayah dipertimbangkan dalam faktor sosial politik. Dukungan masyarakat terhadap pemekaran, potensi konflik sosial atau politik, serta kesiapan daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis menjadi suatu pertimbangan. - Kependudukan
Syarat kependudukan bertujuan memastikan tersedianya sumber daya manusia yang cukup dalam penyelenggaraan pemerintahan serta keberlangsungan pembangunan. Jumlah penduduk di daerah yang akan dimekarkan harus memenuhi syarat minimum. - Luas Wilayah
Efektivitas administrasi pemerintahan berkaitan dengan faktor luas wilayah. Daerah yang dimekarkan harus memiliki luas yang memadai. Dengan begitu, pemerintahan berjalan efisien dan memberikan pelayanan publik yang merata. - Pertanahan
Aspek pertanahan, meliputi status kepemilikan dan penggunaan lahan di wilayah yang akan dimekarkan. Daerah dipastikan memiliki cukup lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, permukiman, kawasan industri, serta fasilitas publik lainnya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan masyarakat. - Keamanan
Suatu wilayah yang dimekarkan harus memiliki kondisi keamanan yang stabil dan terkendali. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan potensi konflik atau gangguan ketertiban masyarakat. Sistem keamanan yang memadai juga dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas setelah menjadi daerah otonomi baru.
Dalam syarat lain, yakni fisik kewilayahan, ditentukan jumlah minimum wilayah yang harus dipenuhi. Seperti contohnya, provinsi baru dapat dibentuk dengan paling sedikit lima kabupaten/kota, serta lima kecamatan untuk membentuk kabupaten.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai syarat pembentukan daerah otonomi baru. Daerah Otonomi Daerah dapat terbentuk jika hasil evaluasi menyatakan daerah tersebut layak.
(hsa/hsa)