Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang hasil pendapatannya di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini akan disalurkan sesuai ketentuan jadwal resmi pencairan BSU Kemnaker 2025.
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atua buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2025
Sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Kepastian tanggal penyaluran diungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa dana bantuan akan masuk ke rekening penerima sebelum Minggu kedua bulan Juni.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli dikutip detikFinance, Kamis (5/6/2025).
Menaker enggan merincikan tanggal pasti untuk penyaluran dana bantuan. Walaupun begitu, dapat diketahui pada kalender berjalan minggu kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Maka dari itu, perkiraan tanggal sebelum minggu kedua Juni 2025 yakni antara 6-8 Juni 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Ada empat cara untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau bukan. Cara ini bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut ini pilihan untuk mengecek nama penerima BSU 2025.
1. Bertanya ke HRD
Dilansir Kemnaker, pekerja atau buruh dapat mengetahui status penerima BSU melalui HRD di tempat kerja. Caranya yakni bertanya kepada pegawai HRD mengenai status penerima BSU atau bukan.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Untuk cara mengecek ini dilakukans secara online dengan mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun langkah-langkah mengecek nama penerima BSU sebagai berikut:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
- Klik "Lanjutkan"
- Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
- Masukkan nomor rekening bank Himbara
- Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon
3. Website BSU Kemnaker
Untuk cara ketiga ini bisa dilakukan tetapi halaman pengecekan sedang tidak dapat diakses, sebagaimana pantauan detikSumbagsel pada 5 Juni 2025. Jika website sudah aktif kembali, pekerja bisa mengikut cara ini untuk mengecek nama penerima.
- Buka https://bantuan.kemnaker.go.id/
- Lakukan login bagi yang punya akun
- Daftar akun untuk yang belum ada akun
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
Terdapat tiga status pencairan yakni:
- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening
4. Aplikasi Pospay
Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giro Pos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.
1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
2. Daftar akun di aplikasi
3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan
Nominal BSU 2025
Pemerintah memberikan dana bantuan untuk setiap pekerja atau buruh senilai Rp 300.00 per orang. Dana ini disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang akan diterima dalam sekali pencairan yakni Rp 600.00 per orang.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 pasal 3 ayat 3, inilah syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian
Itulah jadwal pencairan BSU 2025 terbaru yang diungkap Menaker, serta cara cek penerima hingga nominal yang didapatkan. Semoga berguna, ya.
(mep/dai)