Pemerintah Kota Jambi kini telah mempersilahkan klub malam atau tempat hiburan malam Helen's Play Mart untuk bisa beroperasi. Tempat hiburan yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi itu sudah bisa beraktivitas setelah sempat ditutup. Lalu apa alasannya?
"Pengelolanya sudah dilengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Jadi telah memenuhi semua syarat legal, baik izin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Feriadi menyebut bahwa izin yang didapatkan oleh tempat usaha klub malam itu dikeluarkan merupakan izin golongan A atau SKPL. Menurutnya, izin itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara izin golongan B serta C, terang dia dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi. Dengan adan izin itu, kata Feriadi, tempat usaha itu secara hukum bisa kembali beroperasi.
"Karena izin sudah lengkap, maka segel penutupan yang kami pasang waktu itu sudah kami buka lagi," terangnya
Terpisah, Walkot Jambi Maulana kepada wartawan menyebut bahwa secara hukum tempat usaha itu telah memiliki izin lengkap. Meski sudah berizin, namun tempat usaha itu juga mesti pula memahami terkait etika budaya.
"Jadi kalau aturannya izin sudah diikuti semua, tentu soal lainnya juga harus diikuti juga, contoh soal penjualan minuman alkohol yang dijual juga harus berdasarkan regulasi," kata Maulana.
Maulana mengaku bahwa soal kadar alkohol penting dipersoalkan karena menyangkut regulasi. Apalagi, soal budaya mesti juga ditaati, walaupun itu tidak secara tertulis namun hal tersebut berkaitan dengan etika dan moral.
"Jadi pentingnya para pengusaha di berkaitan hal tersebut harus diperhatikan. Jangan terlalu vulgar, lalu tidak ada iklan, serta pintunya tidak boleh langsung berhadapan dengan ruang publik," tegas Maulana.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025 lalu, Satpol PP Kota Jambi resmi menutup sementara operasional tempat hiburan malam Helen's Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Penutupan ini karena Helen's Jambi belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Helen's Jambi baru beroperasional sejak 7 Februari 2025. Berselang berapa hari buka, Satpol PP melakukan (sidak) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penolakan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Keberadaan Helen's Play Mart juga mendapat penolakan dari warga dan ormas maupun Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Bahkan, Anggota DPRD Kota Jambi juga sempat meminta Pemkot menutup tempat usaha klub malam itu secara permanen.
"Kita dari Komisi I DPRD Kota Jambi sudah sepakat jika Pemkot segera tutup permanen bangunan usaha minuman beralkohol Helen's Play Mart itu. Bangunan ini tidak boleh beroperasi selamanya di Kota Jambi," kata Anggota DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, Jumat (14/2/2025).
Rio yang juga Ketua Komisi I itu, meminta penutupan permanen usaha minuman beralkohol Helen's Play Mart itu dilakukan setelah DPRD Kota Jambi memanggil seluruh pihak terkait pada Kamis (13/2). Pemanggilan itu dilakukan DPRD untuk mendengarkan langsung pernyataan baik dari pengelola usaha Helen's Play Mart lalu pihak Pemda Kota, Lembaga Adat Melayu (LAM), ormas Islam serta tokoh masyarakat Kota Jambi.
Rio menegaskan, jika seluruh anggota DPRD Kota Jambi sudah memutuskan bahwa Pemkot segera menutup permanen usaha Helen's Play Mart itu. Selain karena lokasi yang tidak tepat, penjualan minuman beralkohol dan PUB secara terbuka di Kota Jambi mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda.
"Dengan banyak pertimbangan pertimbangan maka kesepakatan kami dari DPRD Kota Jambi yakni Komisi I sepakat bangunan usaha itu ditutup selamanya jangan sampai beroperasi, "ujar Rio.
Namun kini, Pemkot Jambi sudah mengizinkan tempat usaha itu kembali beroperasi. Setelah sempat berapa bulan usaha klub malam tersebut ditutup.
(dai/dai)