Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi mendukung penyegelan bangunan Helens Play Mart yang terletak di Kompleks WTC Batanghari. Mereka meminta Pemerintah Kota Jambi tak memberi izin operasional usai disegel.
"Kami meminta kepada Pemkot, khususnya pihak perizinan, untuk tidak memberikan izin operasional bagi tempat-tempat yang menjual minuman keras atau alkohol di Kota Jambi," kata Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat Usman, Kamis (13/2/2025).
Aswan menegaskan bahwa LAM menolak Helens Play Mart itu beroperasi. Apalagi, tempat itu menjual miras di area publik yang mudah diakses warga dan dijual bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jambi dikenal sebagai tanah pilih pusaka betuah memiliki adat istiadat kuat dan berpedoman dengan nilai-nilai keagamaan. Baginya, Helens Play Mart dapat merusak lingkungan warga terutama anak-anak.
"Tentu dengan adanya bangunan itu sudah menyalahi adat istiadat yang memegang penuh nilai-nilai keagamaan. Minuman alkohol mestinya tak dijual bebas dan terbuka," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya penjualan miras berizin di tempat-tempat tertentu dan tidak dijual terbuka. Aswan mewanti-wanti Pemkot tidak menyalahi aturan adat istiadat Jambi.
"Jadi kalau mau jual minuman beralkohol berizin itu di tempat tertentu seperti hotel bintang 5, di ruang tertutup bukan di ruang publik yang mudah diakses banyak orang. Anak-anak muda akan terkontaminasi nantinya," tambahnya.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat menolak keberadaan tempat hiburan yang dianggap merusak moral dan tatanan sosial. Dia berharap Pemkot Jambi mengambil langkah konkret.
"Kami juga meminta Pj Wali Kota Jambi atau wali kota terpilih untuk tidak memberi izin operasional kepada Helens Play Mart. Mari jadikan Jambi bersih dari narkoba, miras, judi online, dan hal yang berbau maksiat," tegasnya.
(dai/dai)